“Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management (BOM) PT NS Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” ucap Johanis.
Kemudian, lanjut Johanis, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid menyerahkan uang ke Izil Azhar dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 3 tahun, dari tahun 2008 sampai 2011.
Adapun nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta, Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar.
“Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 s/d 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32, 4 Miliar,” ujarnya.
“Sedangkan untuk lokasi penyerahan uang diantaranya dirumah kediaman tersangka IA dan dijalan depan Mesjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh,” sambung Johanis.
Tinggalkan Balasan