Kaesang Pangarep Hampir Dipastikan Bisa Menjadi Peserta Pilgub 2024

Kaesang Pangarep Hampir Dipastikan Bisa Menjadi Peserta Pilgub 2024
Kaesang Pangarep Hampir Dipastikan Bisa Menjadi Peserta Pilgub 2024

kabarfaktual.com – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, hampir dipastikan bisa menjadi peserta Pilgub 2024. Kepastian ini didasarkan pada pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengenai jadwal pelantikan dan syarat usia calon kepala daerah.

Dalam keterangan tertulisnya, Hasyim menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan digelar pada 1 Januari 2025. Pada tanggal tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur yang akan dilantik harus sudah genap berusia 30 tahun.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Merujuk pada pernyataan Hasyim, Kaesang Pangarep telah memenuhi syarat usia untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. Kaesang akan berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025, karena ia genap berusia 30 tahun pada ulang tahunnya yang jatuh pada 25 Desember 2024.

Baca Juga:   KPU Beri Santunan Rp 36 Juta Buat Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Pernyataan Hasyim ini didasarkan pada tiga kerangka hukum yang menjadi acuan KPU. Kerangka hukum pertama adalah amar Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah adalah 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kerangka hukum kedua adalah ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 yang diatur dalam UU Pilkada, dimana AMJ kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada 2024.

Kerangka hukum ketiga adalah ketentuan tentang pelantikan serentak yang diatur dalam UU Pilkada.

Berdasarkan ketiga kerangka hukum tersebut, KPU memaparkan empat analisis. Pertama, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Kedua, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada terakhir jatuh pada 31 Desember 2024.

“Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Hasyim.

Adapun mengenai jadwal dan tata cara pelantikan serentak, akan diatur dengan Peraturan Presiden.

KPU juga menarik kesimpulan bahwa syarat usia calon kepala daerah, baik calon bupati/wali kota maupun gubernur, adalah calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025. Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur, usia calon harus sudah genap berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.

Baca Juga:   Nama Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Harusnya KPU Umumkan Saja

Dengan demikian, Kaesang Pangarep telah memenuhi syarat usia untuk maju dalam Pilgub 2024 dan berpotensi menjadi salah satu calon yang akan bersaing dalam pemilihan tersebut.