Kalah di MK Soal Sistem Pemilu, PDIP Kedepankan Dialog

JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa partainya belum berencana menempuh upaya di parlemen guna merevisi Undang-Undang Pemilu agar sistem pemilihan legislatif (pileg) menerapkan proporsional tertutup.

PDI-P akan melakukan dialog dalam rangka mengkaji bagaimana sistem pileg proporsional terbuka dijalankan pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kami akan melakukan dialog yang pertama ialah melakukan kajian-kajian terlebih dahulu, bagaimana praktik antara pemilu proporsional terbuka dan tertutup tersebut,” kata Hasto dalam konferensi pers online, Kamis (15/6/2023).

Hal ini disampaikannya saat ditanya soal kemungkinan PDI-P akan menempuh upaya legislatif merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sistem pileg tetap proporsional terbuka.

Hasto mengatakan, PDI-P akan melihat bagaimana praktik-praktik pelaksanaan sistem pileg proporsional terbuka yang erat dengan biaya politik.

Dia pun mencontohkan migrasi pengusaha memanfaatkan dana pinjaman agar masuk sebagai anggota legislatif.

“Karena memang mereka (pengusaha) memiliki kapasitas ditinjau dari sumber daya di dalam memobilisasi pemilih,” ujar dia.

Hasto menyebutkan, kajian yang diperoleh itu nantinya bakal dijadikan semacam penggalangan opini terhadap sistem terbaik yang perlu ditetapkan di Indonesia.

Baca Juga:   MK Harusnya Perhatikan Suara Mayoritas Parpol, Bukan Suara Tunggal PDIP

“Kajian-kajian ini akan kami lakukan terlebih dahulu, penggalangan opini untuk mendapatkan dukungan dari para pakar yang melihat secara jernih bangsa dan negara,” kata dia.

Bukan tanpa alasan, Hasto menyinggung pertimbangan hakim MK yang dinilai PDI-P bahwa sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Tetapi bagaimana kita memperkuat hal-hal yang positif dan di sisi lain memperkuat, memperlemah hal-hal yang negatif. Itu nantinya akan dilakukan oleh PDI-P sebelum mengambil keputusan terkait dengan bidang Pemilu,” ujar Hasto.

Diberitakan sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

“Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis.

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga:   Pengamat Nilai Prabowo Menang Dua Putaran

Uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.(SW)