“Karena memang mereka (pengusaha) memiliki kapasitas ditinjau dari sumber daya di dalam memobilisasi pemilih,” ujar dia.
Hasto menyebutkan, kajian yang diperoleh itu nantinya bakal dijadikan semacam penggalangan opini terhadap sistem terbaik yang perlu ditetapkan di Indonesia.
“Kajian-kajian ini akan kami lakukan terlebih dahulu, penggalangan opini untuk mendapatkan dukungan dari para pakar yang melihat secara jernih bangsa dan negara,” kata dia.
Bukan tanpa alasan, Hasto menyinggung pertimbangan hakim MK yang dinilai PDI-P bahwa sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
“Tetapi bagaimana kita memperkuat hal-hal yang positif dan di sisi lain memperkuat, memperlemah hal-hal yang negatif. Itu nantinya akan dilakukan oleh PDI-P sebelum mengambil keputusan terkait dengan bidang Pemilu,” ujar Hasto.
Diberitakan sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
2 Komentar