Keluarga Yosua Kecewa PC Hanya Dituntut 8 Tahun

JAKARTA – Keluarga Yosua kecewa Putri Candrawathi ( PC ) hanya dituntut 8 tahun penjara. Menurut keluarga Yosua karena PC pemicu harusnya istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dituntut lebih dari 8 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal yang memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga:   Anaknya Terlibat Bullying, Vincent Rompies Dipanggil Pihak Sekolah Binus School Serpong

Sebelum Putri Candrawathi, jaksa sudah lebih dulu membacakan tuntutan terhadap dua tiga terdakwa lain, yakni Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sedangkan Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun penjara.

Tuntutan sewindu penjara untuk Putri ini pun membuat keluarga Yosua kecewa. Keluarga menilai tuntutan itu ringan.

“Saya sejak awal sudah sangat kecewa melihat JPU ini dalam mengambil putusan,” kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, Rabu (18/1/2023).

Dia mengaku kecewa atas tuntutan jaksa itu. Dia menilai jaksa tak maksimal mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Padahal sudah jelas dalam setiap persidangan yang kami dengar di balik bacaan dakwaan JPU kalau Putri itu banyak berbohong, lalu ikut terlibat dalam pembunuhan berencana ternyata hanya dituntut 8 tahun alangkah sedihnya kami dari keluarga korban saat ini,” ujar Rohani.

Dia berkesimpulan, tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Putri tak sesuai dengan apa yang telah diperbuat istri Ferdy Sambo itu. Dia menyebut, keluarga Ferdy Sambo telah membunuh Yosua secara sadis.

Baca Juga:   Viral Kasus Asusila Pelajar dan Inses Ibu-Anak di Kuningan, Polisi Bertindak

“Yang jelas sekarang kami dari keluarga hanya menyimpulkan, kalau hukum di dunia ini memang bisa tawar menawar. Tetapi ingat jika hukum Tuhan itu bakal dia rasakan,” ujar Rohani.(SW)