kabarfaktual.com – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Suharjono, secara resmi mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M. Firdaus Oiwobo pada Selasa (11/2/2025).

Firdaus merupakan anggota tim hukum Razman Arif Nasution yang naik ke atas meja saat terjadi kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan yang diterima media pada Kamis (13/2/2025).

Pelanggaran Sumpah Advokat

Dalam pertimbangannya, PT Banten menegaskan bahwa salah satu poin dari sumpah atau janji dalam Berita Acara Sumpah Advokat adalah menjaga tingkah laku serta menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Namun, Firdaus dinyatakan telah melanggar sumpah tersebut dalam insiden persidangan Razman Arif.

Akibat pelanggaran tersebut, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus dinyatakan dicabut. Pencabutan ini merujuk pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.

Selain itu, keputusan ini juga ditinjau berdasarkan Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus serta Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, Firdaus Oiwobo tidak lagi dapat menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak bisa beracara di pengadilan.