BAUBAU, — Ketua umum HMI MPO Cabang Baubau, Rusdin Hamzah, menuntut penyelesaian segera atas keterlambatan pembayaran upah proyek pembangunan jalan poros Batuatas Liwu, yang telah melibatkan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja. Proyek yang dimulai pada tahun 2022 tersebut hingga kini belum menyelesaikan pembayaran harian dan biaya material.
Rusdin menyatakan, “Jika problematika upah ini tidak segera diselesaikan, kami dari HMI MPO tidak akan segan mengambil jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.” Menurutnya, hal ini adalah hak dasar pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang jelas menyebutkan tentang sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan kewajiban pembayaran upah.
Lebih lanjut, Rusdin mendesak DPRD Kabupaten Buton Selatan untuk memanggil pihak perusahaan terkait dan menuntut penyelesaian pembayaran yang adil. “Kami mengharapkan DPRD tidak bermain-main dalam menangani masalah yang sangat berdampak pada kemanusiaan dan kebangsaan ini,” tegasnya.
1 Komentar