JAKARTA – Penugasan dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir tahun ini. Namun, banyak aset yang disita negara akhirnya lepas karena kalah di pengadilan.

Seperti contoh baru-baru ini. Satgas BLBI kembali kalah di pengadilan. Kali ini terkait penyitaan tanah di Lebak Bulus dari Trijono Gondokusumo.

Kasus bermula saat Satgas BLBI menyita tanah dari pemegang saham mayoritas PT Bank Putra Surya Perkasa itu. Yaitu, penyitaan terhadap tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus RT. 006/RW. 01, Kelurahan Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 94/Kelurahan Lebak Bulus.

Tidak terima dengan penyitaan aset itu, Trijono Gondokusumo menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gayung bersambut. Pada 25 Januari 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Trijono Gondokusumo. PTUN Jakarta menyatakan batal keputusan yang dikeluarkan Satgas BLBI Nomor S-387/KSB/2022 tertanggal 30 Mei 2022 Hal Tanggapan atas Proposal Penyelesaian Kewajiban Obligor Trijono Gondokusumo.