“Ada 1.000 anggota aparat kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur seperti itu, sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui itu ada. Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi. Itu jaminan hukumnya dari Konstitusi UU HAM maupun Perkap Kepolisian Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api, senjata kimia, termasuk di dalamnya gas air mata harus menjadi opsi terakhir terhadap situasi dianggap menimbulkan kekacauan. Selain itu, aparat kepolisian dilarang melakukan kekerasan saat bertugas kecuali untuk mencegah kejahatan. Itu ada di Pasal 10 huruf C Perkap Polisi Nomor 8 tahun 2009,” kata Parulian.
Dia mengatakan dugaan pelanggaran memperoleh keadilan berupa pembatasan akses bantuan hukum untuk para tersangka juga terjadi. Dia menyebutkan ada juga dugaan pelanggaran atas hak tempat tinggal yang layak terkait relokasi.
“Kemudian, kedua, hak untuk memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikn. Itu kami mendapatkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukmnya,” katanya.
1 Komentar