kabarfaktual.com – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu pada Rabu (22/1/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Hari ini agenda kita membahas terkait pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat tersebut.
Rapat kerja ini diharapkan menghasilkan kesepakatan terbaik guna memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai aturan hukum.
Rifqinizamy menyoroti bahwa sejumlah daerah masih menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan catatan Komisi II, terdapat tiga klaster sengketa Pilkada yang diajukan ke MK:
- Klaster pertama: 23 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi.
- Klaster kedua: 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati.
- Klaster ketiga: 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pelantikan kepala daerah:
- Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
- Pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK Nomor 46-47 Tahun 2024 menekankan pentingnya pelantikan serentak, kecuali bagi daerah yang masih harus melaksanakan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, atau menghadapi situasi force majeure.
“Kita perlu memastikan agar semua proses hukum, termasuk sengketa di MK, selesai dengan baik. Namun, kita juga harus mencari solusi agar kepala daerah definitif bisa segera dilantik tanpa melanggar norma undang-undang,” kata Rifqinizamy.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam menjamin transisi kepemimpinan daerah berjalan dengan tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
4 Komentar