Pemilu  

Kompolnas Dukung Putusan MK soal Netralitas TNI-Polri

Kompolnas
Kompolnas Dukung Putusan MK soal Netralitas TNI-Polri. (KOMPAS/DIDIE SW)

kabarfaktual.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, yang kini mencantumkan frasa baru mengenai sanksi pidana penjara bagi anggota TNI/Polri yang terbukti memihak salah satu pasangan calon dalam pilkada.

Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi norma hukum yang wajib dipatuhi semua pihak, terutama Polri, untuk menjaga netralitas dan profesionalisme aparat keamanan selama penyelenggaraan Pilkada Serentak.

“Norma ini harus dimaknai sebagai aturan yang sifatnya normatif dan harus dipatuhi. Ini penting untuk memastikan netralitas dan independensi Polri dalam setiap tahapan pilkada,” ujar Choirul Anam kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Ia menambahkan, Kompolnas akan menggunakan putusan MK ini sebagai instrumen pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada, terutama terkait kinerja Polri.

“Kami mendukung penuh putusan MK tersebut. Kami juga memantau pengamanan logistik dan kesiapan aparat untuk memastikan netralitas mereka,” tegasnya. Choirul Anam turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan Pilkada guna memastikan Polri menjalankan tugas sesuai norma yang berlaku.

Baca Juga:   PDIP Resmi Umumkan 13 Bakal Cagub dan Cawagub untuk Pilkada 2024

Netralitas Polri Adalah Kewajiban Mutlak

Anggota Kompolnas lainnya, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, menekankan bahwa netralitas Polri dalam pemilu merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Sejak awal, anggota Polri tidak memiliki hak pilih, meskipun di beberapa negara lain polisi memiliki hak tersebut. Hal ini untuk menjaga profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” jelas Ida.

Ia juga memastikan bahwa jika ada anggota Polri yang terbukti melanggar, maka proses hukum akan dilakukan melalui mekanisme internal Propam maupun jalur pidana.

“Kewajiban Polri adalah menjamin keamanan dan ketertiban selama pesta demokrasi. Salah satu indikator utamanya adalah netralitas Polri,” tegasnya.


Putusan MK Perkuat Sanksi Bagi TNI-Polri yang Tidak Netral

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dengan putusan ini, anggota TNI-Polri yang terbukti terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:   Sumarling Majja Dapatkan Rekomendasi Gerindra untuk Maju di Pilbup Kolaka Utara 2024

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Kamis (14/11/2024).

Sanksi pidana ini diharapkan menjadi instrumen yang lebih kuat untuk menjaga integritas aparat keamanan dalam setiap tahapan Pilkada, memastikan pelaksanaannya berjalan demokratis dan bebas dari intervensi politik.