JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Perppu itu dinilai bertentangan dengan negara hukum karena membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Bentuk Pembajakan Demokrasi dan Tegaskan Pemerintahan Otoritarian,” demikian keterangan pers dari Kontras, dilansir situs resminya, Senin (2/12/2022).

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan UU Cipta Kerja tersebut harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan pemerintah dan DPR, melainkan Perppu yang dikeluarkan Jokowi supaya UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

“Kami melihat diterbitkannya Perppu terhadap UU Cipta Kerja ini merupakan pembangkangan terhadap putusan MK yang memandatkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan,” kata KontraS yang menilai UU Cipta Kerja tidak dibentuk dengan partisipasi yang bermakna dari masyarakat.