KPK Duga Lukas Enembe Tempatkan Duit Korupsi di Perusahaan Penerbangan

JAKARTA – KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menduga ada aliran duit korupsi yang ditempatkan Lukas ke perusahaan penerbangan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa satu orang saksi bernama Mutmainah pada Jumat (22/9/2023).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) ke salah satu perusahaan penerbangan swasta,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Ali mengatakan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada dua saksi, Ary Mulyadi dan Lusi Kusuma Dewi. Namun, kedua saksi itu mangkir.

“Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir dan surat panggilan berikutnya segera dikirimkan tim penyidik,” ujar Ali.

KPK sebelumnya telah memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT RDG Airlines Gibrael Isaak pada Jumat (8/9) terkait dugaan adanya perintah Lukas untuk membawa uang tunai miliaran rupiah ke Jakarta maupun ke luar negeri pakai pesawat jet.

Baca Juga:   Sudah Tersangka KPK, Rafael Alun Belum Ditahan

“Gibrael Isaak (Presdir PT RDG), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan perintah Tersangka LE untuk membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9).

KPK juga telah dua kali memeriksa pramugari perusahaan penyewaan jet pribadi RDG Airlines bernama Tamara Anggraeny. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/9). KPK mendalami aliran uang Lukas Enembe yang disamarkan ke aset.

“Saksi hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” jelas Ali.

Sebagai informasi, Lukas Enembe dijerat sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya kini telah masuk ke persidangan.

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang, KPK sejauh ini juga telah menyita 27 aset milik Lukas yang diduga berasal dari hasil korupsi. Nilai puluhan aset itu mencapai Rp 144,5 miliar.(SW)