KPK Usut Dua Kasus Korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dengan Kerugian Negara Rp45 Miliar

KPK Usut Dua Kasus Korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dengan Kerugian Negara Rp45 Miliar
KPK Usut Dua Kasus Korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dengan Kerugian Negara Rp45 Miliar

kabarfaktual.comĀ – KPK tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Total kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp45 miliar.

“Untuk perkara Jasindo ada dua,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi pada Selasa (2/7).

Upaya konfirmasi kepada Head of Corporate Communication Jasindo, Yura R. Aditya, belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

Kasus pertama melibatkan dugaan korupsi dalam pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo pada tahun 2017-2020, dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp36 miliar.

Kasus kedua terkait dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) (Persero) pada tahun 2015-2020, dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus ini. Namun, identitas tersangka dan konstruksi lengkap perkara belum disampaikan oleh Tessa, mengacu pada kebijakan pimpinan KPK yang baru akan mempublikasikan hal tersebut bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Baca Juga:   Transaksi Mencurigakan Hingga Rp300 Triliun di Kemenkeu

“Keduanya masih dalam proses penyidikan,” kata Tessa.

Pada Januari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020. Diduga, terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sehingga KPK menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dengan dua kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang cukup signifikan.