kabarfaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif, menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus etik asusila. Sebelumnya, Afifuddin menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU setelah DKPP mengeluarkan putusan terkait Hasyim.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum, August Mellaz, setelah membuka kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Minggu (28/7).
“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif,” kata August.
Penetapan Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum definitif diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU dan Sekjen KPU. Dengan penetapan ini, Afifuddin resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027.
“Dengan demikian posisi definitif dari ketua Komisi Pemilihan Umum pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan komisi pemilihan umum periode 2022-2027,” ucap August.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum karena pelanggaran kode etik terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Pemecatan resmi Hasyim ditandai dengan keputusan presiden yang menyatakan ia diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan presiden tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).