Usai terjaring OTT KPK, publik kembali dikejutkan dengan tindakan Adil melakukan penggadaian kantor Bupati Meranti ke bank. Aset milik negara itu digadaikan Adil senilai Rp 100 miliar.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ikut bersura terhadap tindakan Adil. Yasonna mengaku akan mengkaji urgensi penggadaian yang dilakukan oleh Adil.

“Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk apa untuk kepentingan pribadi atau apa,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Yasonna menilai aset negara tidak bisa digadaikan tanpa alasan jelas. Dia menduga ada penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Adil dalam tindakan penggadaian tersebut.

Selain itu Yasonna juga menyoroti peran dari DPRD Kepulauan Meranti sebagai pengawas Pemprov Meranti. Menurutnya, penggadaian aset kantor Bupati Kepulauan Meranti itu harus diketahui dan melalui persetujuan DPRD Meranti.

“Dan juga ada (persetujuan) nggak dari DPRD-nya. Kalau itu sudah menyangkut aset yang ada ketentuan lebih berapa itu harus persetujuan DPRD. Jadi nggak bisa seenak udelnya aja,” tutur Yasonna.(SW)