Mahasiswi Baru di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan Senior Mapala

Mahasiswi
Mahasiswi Baru di Jambi Jadi Korban Pemerkosaan Senior Mapala

kabarfaktual.com – Seorang mahasiswi baru berinisial R (18) dari salah satu kampus swasta di Jambi menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seniornya di organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala), MR alias Eza (19). Polisi telah menahan Eza setelah keluarga korban menangkapnya di sekretariat Mapala.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengatakan pelaku kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/10) usai kegiatan orientasi Mapala. Pelaku mengajak korban ke kos temannya dengan alasan mandi, namun kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual. Setelah kejadian, korban melaporkan insiden itu kepada keluarganya.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan empat video asusila di ponsel pelaku yang diduga melibatkan korban lain. Kristian menghimbau agar korban lain segera melapor untuk proses hukum yang lebih lanjut.

“Jika ada korban lain yang mengalami tindakan serupa, kami harap segera melapor agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang lebih berat,” ujar Kristian.

Baca Juga:   Mahasiswa Papua di Sulut Ajak Sukseskan PON XX Papua