JAKARTA- Polisi yang mengaburkan fakta dan menyembunyikan kejadian sesungguhnya pada kasus kematian Brigadir J bisa dipidana. Hal ini dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik, apalagi untuk mengaburkan fakta sesungguhnya dengan sengaja di awal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa dijerat pelanggaran etik dan pidana.

Dia mengatakan memberikan keterangan yang belum jelas merupakan tindakan tidak profesional.

“Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. ‘Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal’, itu alat buktinya tidak ditunjukkan,” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

Menurut Mahfud, keterangan awal mengatakan Bharada E jago tembak dan 5 tembakannya kena semua, kenyataannya tidak demikian. Yang jago tembak justru yang meninggal, Bharada E tidak jago. “Ini kan keterangan yang salah. Kalau disengaja untuk menutupi, bisa kena pidana,” kata Mahfud MD.