Syarat ketiga, dalam penjelasan Mahfud, adalah membentuk perusahaan tertentu dari uang hasil kejahatan. Mahfud mencontohkan uang hasil kejahatan dibuatkan hotel, meski hotel tak laku namun memiliki aset besar.

“Yang ketiga membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan, bentuk perusahaan, hotel. Hotelnya nggak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada yang masuk, hanya melati, tapi uangnnya ratusan miliar. Nah itu bisa dicurigai sebagai pencucian,” imbuhnya.

Sementara Mahfud Md menjelaskan data agregat transaksi janggal senilai Rp 349 triliun menyangkut Kemenkeu. Mahfud menunjukkan data agregat dugaan TPPU kurun 2009-2023 ke dalam tiga kelompok.

“Data agregat, transaksi keuangan. Keuangan yang Rp 349 T itu dibagi ke dalam 3 kelompok: 1. Transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu, kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 T, yang benar Rp 35 triliun, nanti ada datanya,” kata Mahfud dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Kelompok kedua adalah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, itu besarnya Rp 53 T.