“Itu besarnya Rp 53 T plus sekian, kemudian (poin 3), transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (tindak pidana asal) dan TPPU yang belum diperoleh data sebesar Rp 260,5 T,” ujar Mahfud.

“Sehingga jumlahnya Rp 349 T fix, nanti kita tunjukkan suratnya,” ungkap Mahfud.

Berikut ini data agregat yang disampaikan Mahfud Md:
1. Transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35.548.999.231.280
2. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, Rp 53.821.874.839.401
3. Transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (tindak pidana asal) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260.503.313.432.306

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengungkap detail angka Rp 349 triliun yang belakangan membuat kehebohan. Menurut Sri Mulyani, angka itu tidak semuanya berhubungan dengan Kemenkeu.

Awalnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3), Sri Mulyani menyampaikan alur waktu kehebohan soal Rp 349 triliun yang awalnya disebut Rp 300 triliun oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Hal itu, disebut Sri Mulyani, terjadi pada 8 Maret 2023.