“Sebagai individu politik ya pasti dia punya preferensi tapi kan itu soal etika politiknya, hukumnya, kapan itu harus dilakukan,” sambungnya.

Selain itu, kata Titi, presiden tidak boleh melakukan aktivitas politik dengan menggunakan fasilitas negara. Sebab, dia menilai jika hal itu dibiarkan, akan menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya.

“Kalau kemudian presiden melakukan aktifitas politik partisan dengan menggunakan fasilitas negara, fasilitas jabatan di waktu-waktu kerja, hal itu akan menjadi pembenaran bagi jabatan-jabatan publik, terutama 2024 kita akan pilkada, maka gubernur akan menggunakan rumah dinas untuk konsolidasi pencalonan dan pemenangan tokoh-tokoh politik tertentu, menyiapkan calon-calon politik tertentu yang akan berkompetisi di pilkada,” tuturnya.

“Oleh karena itu tidak boleh ada fasilitas negara atau fasilitas publik yang digunakan partisan oleh penyelenggara negara yang berlatar belakang politik,” imbuh Titi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menepis tudingan ikut campur atau cawe-cawe dalam pemilihan calon presiden (capres) maupun cawapres di Pilpres 2024. Jokowi menegaskan pertemuannya dengan enam ketua umum partai politik beberapa hari lalu merupakan ajang diskusi politik.