Dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, maka alasan membubarkan parpol bertambah, yaitu parpol terlibat politik uang.
Kembali ke PMK 12/2008, disebutkan MK mempunyai kewenangan membubarkan parpol. Ada beberapa aturan, di antaranya yaitu:
1. Pemohon adalah pemerintah yang diwakili Jaksa Agung dan/atau Menteri
2. Termohon adalah parpol yang akan dimohonkan untuk dibubarkan
3. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang sekurang-kurangnya memuat uraian yang jelas tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan partai politik yang dimohonkan pembubaran yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan alat-alat bukti yang mendukung permohonan.
4. Diadili minimal oleh 7 hakim konstitusi
5. Sidang diputus maksimal 60 hari kerja, sejak permohonan dicatat kepaniteraan.
6. Bila dikabulkan, maka parpol dibubarkan dan:
-pelarangan hak hidup partai politik dan penggunaan simbol-simbol partai tersebut di seluruh Indonesia;
-pemberhentian seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berasal dari partai politik yang dibubarkan;
2 Komentar