kabarfaktual.com
Terpercaya
-pelarangan terhadap mantan pengurus partai politik yang dibubarkan untuk melakukan kegiatan politik;
-pengambilalihan oleh negara atas kekayaan partai politik yang dibubarkan.(SW)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
2 Komentar