Ombudsman RI Minta Dukcapil dan Imigrasi Ketat Terhadap WNA

JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil kajian mengenai Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing dan Perubahan Sistem Kewarganegaraan.

Ombudsman meminta agar Dukcapil Kemendagri dan Imigrasi Kemenkum HAM untuk mengintegrasikan data kependudukan bagi orang asing dan terkait perubahan status kewarganegaraan.

“Masalah yang akan bisa dilaporkan oleh Keasistenan Utama Satu ini berkaitan dengan rapid assessment terhadap kebijakan-kebijakan di bidang administrasi kependudukan. Terutama berkaitan dengan warga negara asing dan juga kewarganegaraan yang dilaksanakan baik itu oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan juga oleh Dirjen Keimigrasian,” kata Ketua Ombudsman Mokhamamad Najih, melalui YouTube Ombudsman, Selasa (28/11/2023).

Najih mengatakan, setiap status kependudukan dan kewarganegaraan akan berimplikasi pada pemenuhan hak dan kewajiban yang melekat pada setiap individu. Misalnya seseorang tidak diperbolehkan menurut undang-undang untuk menjadi mengisi jabatan-jabatan publik tertentu, seperti kepala daerah dan atau pejabat publik lainnya termasuk pelaksanaan hak politik maupun hak sipil yang lain, apabila status kewarganegaraannya bermasalah atau masih berstatus bukan warga negara.

Ia mengatakan Ombudsman menerima sejumlah laporan masyarakat dan memantau dari pemberitaan media yang melatarbelakangi kajian ini. Diantaranya kasus pemalsuan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP oleh WNA Belanda di Ambon, pelantikan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM pada 2016 yang diketahui memiliki 2 paspor, yakni paspor AS dan Indonesia, kasus Orient P. Riwu Kore yang terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua yang memiliki kewarganegaraan AS, serta kasus 2 WNA memiliki KTP di Bali pada Februari 2023. Berkacara dari kasus-kasus tersebut, Ombudsman meminta agar tidak terulang kembali.

“Seperti yang pernah kita alami beberapa waktu yang lalu misalnya dalam kasus seorang warga negara yang awalnya diduga merupakan Warga Negara Indonesia diangkat menjadi pejabat publik, misalnya dalam kasus bapak Arcandra Tahar, juga ada kasus seorang warga negara asing mengikuti proses Pilkada dan terpilih menjadi Bupati misalkan dalam kasus Orient Patriot Riwu Kore di Papua di mana yang bersangkutan diketahui masih memiliki status kewarganegaraan asing. Ini sebuah peristiwa pengalaman yang perlu dicatat dan jangan sampai ini kemudian terulang Kembali,” kata Najih.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta agar perlunya sinkronisasi atau integrasi data antara data Imigrasi dan Administrasi Kependudukan. Hal itu agar tidak ada lagi kasus yang dapat merugikan.

“Ini memang betapa perlu sinkronisasi data, harmonisasi data antara Imigrasi dan Administrasi Kependudukan kita. Karena di sisi-sisi yang lain banyak wilayah kita ini masih bisa ditembus oleh orang-orang asing untuk mendapatkan keterangan-keterangan kependudukan yang sangat… yang tentu ini sangat merugikan,” kata Najih.

Salah satu temuan Ombudsman misalnya terkait penerbitan izin Tinggal Terbatas dan izin Tinggal Tetap (KITAS). Najih mencontohkan kasus penerbitan KITAS warga Rusia tetapi dapat menjalankan usaha di Bali.

“Beberapa waktu yang lalu juga ada masyarakat melapor ke Ombudsman di Bali tentang KITAS di surat izin tinggal terbatas orang-orang Rusia, tapi mereka bisa menjalankan usaha. Ini juga kadang meresahkan bagi warga negara kita di mana orang asing kemudian bertindak seenaknya seolah-olah mereka telah menjadi bagian dari warga negara, sementara sesungguhnya mereka belum melakukan proses naturalisasi atau permohonan pindah warga negara bahkan atau syarat-syarat yang mesti diperlukan,” katanya.

Baca Juga:   Putusan MK Bikin KPK Ogah Dipanggil Ombudsman

“Ini memang sangat penting untuk kemudian dilakukan harmonisasi sinkronisasi kerjasama antar kelembagaan. Jadi beberapa masalah tentang status kependudukan dan Kewarganegaraan di atas kemudian mendorong Ombudsman untuk melakukan rapid assessment atau kajian tentang integrasi data administrasi kependudukan bagi orang asing dan status kewarganegaraan, untuk melacak, untuk melihat di mana letak terjadinya potensi potensi maladministrasi yang itu kemudian bisa merugikan bagi kita sebagai negara, dan bagaimana upaya-upaya kita agar bisa mencegah,” katanya.

Adapun hasil temuan Ombudsman juga disampaikan oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat. Dalam temuan pertama tentang administrasi dokumen keimigrasian orang asing, terkait penerbitan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Ombudsman menyebut mayoritas pelayanan dilakukan secara langsung di kantor Imigrasi, ia menyarankan agar perlunya pelayanan secara online.

“Kedua, penerbitan surat keterangan keimigrasian, ini pun pelayanan ini masih langsung di kantor Imigrasi. Ketiga, kantor imigrasi yang kita kunjungi belum pernah menerima permohonan validasi dan memastikan keabsahan dokumen tersebut,” kata Jemsly.

Selain itu temuan lain terkait penerbitan surat pencabutan dokumen keimigrasian, Ombudsman menemukan temuan bahwa tidak semua pemohon melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya, sementara kantor Imigrasi tidak mengetahui secara otomatis apabila terdapat orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan.

Temuan lainnya, Ombudsman menemukan WNI yang sudah kehilangan kewarganegaraan di Indonesia tetapi tidak melaporkan ke kantor Imigrasi masih dianggap yang bersangkutan masih terdata sebagai WNI.

“Karena masalahnya laporan tersebut tidak otomatis, yang seharusnya yang bersangkutan waktu dia mendapatkan kewarganegaraan negara asing, melepaskan kewarganegaraan Indonesia seharusnya sudah valid dan langsung divalidasi,” ujar Jemsly.

Ombudsman menilai masih terdapat WNI yang telah kehilangan status kewarganegaraannya tidak melapor ke Dinas Dukcapil sehingga yang bersangkutan masih terdata sebagai WNI dalam sistem SIAK dan masih memegang KTP yang dimilikinya. Serta belum ada mekanisme yang mendorong WNI yang kehilangan status kewarganegaraan untuk melaporkan diri kepada Dinas Dukcapil.

Lebih lanjut, Ombudsman juga mencatat temuan pada mekanisme pencatatan Administrasi Kependudukan bagi orang asing yang tinggal di Indonesia. Berdasarkan temuan Ombudsman, petugas Dinas Kependudukan melakukan beberapa metode verifikasi dan validasi data yang berbeda-beda, sehingga hasil verifikasinya dapat berbeda-beda.

Selain itu, Ombudsman menemukan belum adanya integrasi data pencatatan orang asing di Indonesia antara kantor Imigrasi dengan Dinas Dukcapil terkait pelayanan penerbitan dokumen keimigrasian dan dokumen kependudukan.

“Dari data kita di lapangan hampir seluruh kantor Imigrasi yang dikunjungi oleh Ombudsman belum memiliki integrasi data antara kantor Imigrasi dengan Dukcapil. Tidak adanya integrasi data antara kedua instansi berdampak pada perbedaan jumlah data orang asing pemegang data ITAS yang dimiliki kantor Imigrasi dengan jumlah data yang ada pada Dukcapil. Secara menyeluruh memang ada perbedaan dan ada beberapa temuan, tetapi ada pada kantor tertentu yang sudah memiliki aplikasi sendiri,” katanya.

Ombudsman juga berharap selain integrasi data, data NIK juga terintegrasi di kantor Imigrasi. Selain itu hingga saat ini belum terbangun integrasi data sehingga setiap proses verifikasi dokumen yang diterbitkan instansi Dukcapil dan Imigrasi masih dilakukan secara manual dan lama, terkait orang asing yang memperoleh status kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegaraan .

Baca Juga:   17 Maret Polda Sulut Lauching Tilang Elektronik

Atas temuan tersebut Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam pelayanan publik.

“Dengan hal ini menimbulkan adanya potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum. Jadi kompleksitas dalam data integrasi juga menimbulkan temuan baru dalam maladministrasi di Ombudsman, yaitu pengabaian kewajiban hukum. Kedua, belum ada integrasi data pencatatan kependudukan bagi orang asing dan perubahan status menunjukan bahwa penyelenggara belum melaksanakan kewajiban pelayanan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 96 tahun 2018,” ujarnya.

Adapun salah satu saran yang diberikan Ombudsman kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar menyusun petunjuk teknis terkait proses verifikasi dan validasi dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi Orang Asing berupa pencatatan administrasi kependudukan bagi Orang Asing yang tinggal di Indonesia (SKTT dan KTP-el Orang Asing), pencatatan Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses Pewarganegaraan, pencatatan administrasi kependudukan bagi WNI yang kehilangan Status Kewarganegaraan antara lain:

1. Melihat dan memeriksa dokumen yang dilampirkan dengan dokumen asli yang dibawa oleh Pemohon;

2. Memeriksa dokumen dengan melakukan pemindaian terhadap dokumen yang terdapat QR Code;

3. Berkoordinasi baik secara formal maupun informal dengan instansi yang menerbitkan dokumen terkait.

Selain itu Ombudsman juga menyarankan agar Dirjen Dukcapil Kemendagri bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan secara penuh PKS Nomor 100.4.7.1/7414/DUKCAPIL dan Nomor AHU.HH.04.02-3 tanggal 28
April 2023 dalam rangka mewujudkan integrasi data yang berkaitan dengan pewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan.

“Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM memberikan access view terhadap data Orang Asing dalam hal ini data Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan dan data Warga Negara Indonesia yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Merespons kajian Ombudsman tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut serta mengintegrasikan data terkait dengan Imigrasi.

“Itu merupakan hal yang sangat baik dan menjadi bahan masukan bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dalam melakukan perbaikan dalam Administrasi Kependudukan yang memang merupakan hal yang sangat esensial oleh seluruh WNI. Tentu saja ini akan kami tindak lanjuti,” kata Teguh.

“Karena merupakan hal yang sangat penting karena masalah integrasi data ini adalah suatu keniscahyaan yang harus kita lakukan,” katanya.(SW)