JAKARTA – Ombudsman RI menyampaikan hasil kajian mengenai Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Orang Asing dan Perubahan Sistem Kewarganegaraan.
Ombudsman meminta agar Dukcapil Kemendagri dan Imigrasi Kemenkum HAM untuk mengintegrasikan data kependudukan bagi orang asing dan terkait perubahan status kewarganegaraan.
“Masalah yang akan bisa dilaporkan oleh Keasistenan Utama Satu ini berkaitan dengan rapid assessment terhadap kebijakan-kebijakan di bidang administrasi kependudukan. Terutama berkaitan dengan warga negara asing dan juga kewarganegaraan yang dilaksanakan baik itu oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan juga oleh Dirjen Keimigrasian,” kata Ketua Ombudsman Mokhamamad Najih, melalui YouTube Ombudsman, Selasa (28/11/2023).
Najih mengatakan, setiap status kependudukan dan kewarganegaraan akan berimplikasi pada pemenuhan hak dan kewajiban yang melekat pada setiap individu. Misalnya seseorang tidak diperbolehkan menurut undang-undang untuk menjadi mengisi jabatan-jabatan publik tertentu, seperti kepala daerah dan atau pejabat publik lainnya termasuk pelaksanaan hak politik maupun hak sipil yang lain, apabila status kewarganegaraannya bermasalah atau masih berstatus bukan warga negara.
1 Komentar