Kabarfaktual.com – Kejadian bermula pada hari Minggu, 17 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, di Desa Lohia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku inisial AW (17 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/122/III/2024/Sat Reskrim tanggal 20 Maret 2024.
Tersangka AW diduga telah melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada tanggal 3 April 2024, berkas perkara dari kepolisian dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka AW dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muna. Saat pelimpahan, Kejaksaan Negeri Muna tidak melakukan penahanan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengenai Permohonan Penangguhan Penahanan, namun tidak mempertimbangkan Pasal 32 ayat (2) yang menyatakan bahwa penahanan anak dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun dan ancaman pidananya di atas 7 tahun.
Tinggalkan Balasan