Orang Kaya yang Memanfaatkan KIP Kuliah Bisa Ditindak

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk warga kurang mampu dan berstatus yatim piatu. Ia menuturkan KIP-K merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah.

“Di situ sudah jelas yang menerima, itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan,” kata Muhadjir saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Muhadjir mengatakan penerima KIP yang tidak sesuai dengan kriteria dan terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan manfaat KIP-K yang telah diperoleh. Muhadjir mengimbau kepada masyarakat, jika mendapatkan penerima KIP yang tidak sesuai ketentuan, agar melapor ke satuan pendidikan terkait untuk dapat diproses lebih lanjut.

“Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak,” ujar Muhadjir.

Untuk diketahui, sempat viral di media sosial X, informasi terkait seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang yang dinilai cukup mewah bagi seseorang yang termasuk ke dalam golongan penerima KIP.

Baca Juga:   Mahasiswa ITB Protes Adanya Pinjol untuk UKT, Ini Kata Pihak Kampus

Seharusnya KIP diberikan kepada siswa yang termasuk ke dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.

Selain itu, berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu per orang dengan bukti surat keterangan tidak mampu (SKTM).(SW)