JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung pernyataan Paus Fransiskus dan pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ) mengenai genosida di Gaza oleh Israel.
Ia menyerukan langkah konkret untuk menjaga hukum dan kemanusiaan internasional, dengan mengadukan pemimpin Israel ke proses hukum.
“Paus Fransiskus dan aparat PBB secara eksplisit menyatakan telah terjadi genosida di Jalur Gaza, Palestina. Memperhatikan seriusnya masalah dan banyaknya korban, mestinya keduanya tidak hanya berhenti ditingkat wacana. Tapi menindaklanjutinya dengan salah satu langkah yang perlu ditempuh adalah membawa pemimpin Israel yang mengarahkan militer Israel melakukan kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan/perang di Gaza ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC),” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (26/11/2023).
HNW sapaan akrabnya mengatakan apabila merujuk kepada Pasal 5 Statuta Roma, pemerintah Israel dinilai telah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, yakni mencakup kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Tinggalkan Balasan