Pihaknya menduga pemilik konten melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kita laporkan terkait dugaan tindak pidana kepada yang membuat konten TikTok yang merugikan partai dalam hal ini perbuatan SARA yang merugikan institusi atau nama baik partai kami,” ujarnya.

“Lihat bagaimana perkataannya, niatnya, hastag-nya, deskripsinya itu sudah sangat tergambar jelas bagaimana beliau membuat konten untuk menunjukkan niatan jahat kepada kelompok tertentu dalam hal ini PDIP,” sambungnya.

Menurutnya, konten yang dibuat juga secara spesifik menghina Megawati Soekarnoputri. Sebab menurutnya, putri dari Presiden Soekarno itu merupakan simbol partai.

“Itu tentunya sudah jelas menghina ketua umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri. Ibu Megawati kan simbol partai, ibu negara, presiden kelima RI, tentunya tidak elok seseorang mengatakan Ibu Megawati seperti perkataan yang disampaikan beliau, tetapi yang kita laporkan di sini adalah SARA nya kepada institusi,” kata Tumpal.