Hal tersebut diungkapkan oleh LBH Ansor selaku kuasa hukum David yang merupakan anak anggota pengurus pusat GP Ansor. LBH Ansor menilai penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah mengarah ke perbuatan percobaan pembunuhan.
“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta-merta. Dia meyakini aksi sadis itu telah direncanakan terlebih dahulu.
Syahwan menyebut pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy, kata Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk ‘memancing’ David keluar.
“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” ujarnya.
Tinggalkan Balasan