Seperti diketahui sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Sri Wahyudi Batubara, hakim ketua pengadil anak AG dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. KPAI membeberkan sejumlah alasan terkait desakan tersebut.

Hal ini dipaparkan KPAI melalui keterangan pers yang dimuat di situs KPAI. Total ada 7 hal yang menjadi perhatian KPAI terkait sidang AG dan 6 rekomendasi.

“Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan terhadap anak AG yang melanggar beberapa prinsip dan hak dasar anak yang berkonflik dengan hukum,” tulis keterangan pers KPAI, Selasa (18/4/2023) lalu.

KPAI mengatakan hakim membacakan pertimbangan secara rinci di persidangan mengenai aktivitas seksual anak AG dengan Mario Dandy. Menurut KPAI hal itu bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang seharusnya hati-hati dan memperhitungkan akibat dari pembacaan tersebut.