“Pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa) cenderung rinci, bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana. Di mana hakim diharapkan memiliki sikap tenggang rasa yang tinggi, hati-hati, dan memperhitungkan akibat dari tindakannya. Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak,” tulis KPAI.
Selain itu, KPAI juga meminta Komisi Kejaksaan untuk memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani kasus AG. KPAI melihat JPU tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak AG di persidangan.
“Meminta Komisi Kejaksaan agar memeriksa jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara kasus AG karena tidak menyertakan hasil pemeriksaan psikolog forensik terhadap anak,” tulis KPAI.
Kemudian KPAI juga meminta Kompolnas untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di kepolisian. KPAI menyoroti terbukanya identitas dan kehidupan pribadi anak AG sehingga menambah trauma.
Tinggalkan Balasan