“Meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak anak selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang mengakibatkan terpublikasinya identitas dan kehidupan pribadi anak sehingga menambah trauma pada anak. SPPA berusaha keras untuk menjauhkan anak dari dampak buruk peradilan pidana,” tulis KPAI.
Lebih lanjut, KPAI mengatakan paradigma keadilan restoratif wajib digunakan dalam sistem peradilan anak. Hal itu, kata KPAI, bisa dilakukan mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post adjudikasi serta tahap reintegrasi sosial.
“Sistem peradilan pidana anak bersifat khusus karena mempertimbangkan kondisi anak dan hak-haknya. Paradigma keadilan restoratif wajib digunakan mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan post adjudikasi termasuk tahap reintegrasi sosial,” tulis KPAI.(SW)
Tinggalkan Balasan