kabarfaktual.com – Sebanyak 43 daerah di Indonesia dipastikan hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) kepala daerah setelah pendaftaran resmi ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Idham Holik, pada Jumat, 30 Agustus 2024. Dengan kondisi ini, Pilkada 2024 di daerah-daerah tersebut akan menyajikan persaingan unik: calon tunggal melawan kotak kosong pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Dari 43 daerah yang menghadapi skenario ini, satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten dipastikan akan berhadapan dengan kotak kosong. Ini menandakan bahwa di wilayah-wilayah tersebut, pemilih akan memilih antara satu-satunya paslon atau memilih untuk tidak memilih siapa pun dengan mencoblos kotak kosong.
Daftar Daerah yang Melawan Kotak Kosong
Daerah-daerah yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada 2024 mencakup beberapa wilayah strategis seperti Provinsi Papua Barat, Kabupaten Aceh Utara, Kota Surabaya, dan Kabupaten Brebes. Total 43 daerah akan menjalani proses demokrasi yang berbeda, di mana satu-satunya calon akan diuji oleh kotak kosong yang dapat menentukan arah pemerintahan selama lima tahun ke depan.
Antisipasi KPU: Perpanjangan Pendaftaran dan Sosialisasi Intensif
Menghadapi banyaknya daerah dengan calon tunggal, KPU Pusat telah menginstruksikan KPU daerah untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dari Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024. Ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi calon-calon lain yang mungkin belum mendaftar. Selain itu, KPU juga menggelar sosialisasi intensif mulai Jumat, 30 Agustus hingga Minggu, 1 September 2024, untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya berpartisipasi dalam Pilkada.
Tantangan bagi Paslon Tunggal: Harus Raih Lebih dari 50% Suara
Menurut aturan, paslon tunggal harus meraih lebih dari 50% suara untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilkada. Jika tidak, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) hingga pemilihan ulang pada tahun 2029. Kondisi ini menempatkan paslon tunggal dalam posisi yang menantang, di mana mereka harus meyakinkan mayoritas pemilih untuk mendukung mereka dan menghindari kekalahan dari kotak kosong.
Idham Holik menambahkan bahwa meski pemilih memiliki hak untuk memilih kotak kosong, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk pilihan ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, dalam semangat demokrasi, pemilih tetap bebas untuk mengekspresikan pandangan politik mereka, termasuk jika mereka lebih memilih kotak kosong daripada calon tunggal yang ada.
Dengan langkah-langkah antisipatif ini, KPU berharap dapat mendorong lebih banyak partisipasi dan menjaga semangat demokrasi dalam Pilkada 2024 tetap hidup.
1 Komentar