“Dan surat itu yang disampaikan oleh bakal calon wapres Mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan proses revisi PKPU telah diajukan ke DPR. Namun rapat persetujuan PKPU belum dilakukan lantaran DPR masih memasuki masa reses.
“Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang,” kata Hasyim.
“Soal konsultasi (revisi PKPU) kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR,” imbuh dia.(SW)
Halaman
Tinggalkan Balasan