JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra, dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Hasil reka ulang menemukan adanya bukti baru.
“Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Tim monitoring, evaluasi dan analisa menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus. Trunoyudo tak merinci pasti bukti baru dalam kasus tersebut. Bukti baru itu ditemukan setelah pengawas melakukan audit investigasi mendalam.
“Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur. Dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk memeriksa guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri,” jelasnya.
Ada dua rekomendasi tim monitoring dalam gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI versus purnawirawan polisi itu. Salah satunya adalah mencabut status tersangka Hasya, korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
1 Komentar