“Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga tidak boleh melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dengan penjelasan tersebut, maka jelas ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan, apalagi jika ada pencemaran sungai mengakibatkan masyarakat meninggal, kerugian materil ekosistem kekayaan alam di sungai.
Lebih lanjut, jika perusahaan dengan sengaja membuang limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, maka ini melanggar ketentuan Pasal 104 UU PPLH yang berbunyi ; Setiap orang yang melakukan dumpling limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan Pidana Penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Iqbal menambahkan, atas dugaan tindak pidana yang dilakukan PT MSSP yang sengaja membuat jalan hauling, melintasi sungai yang selama ini menjadi sumber mata air satu-satunya di daerah tersebut adalah merupakan kejahatan yang luar biasa.
Tinggalkan Balasan