JAKARTA – Kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah diselidiki. KPK mengatakan perbuatan itu dilakukan secara terstruktur oleh para pelaku.
“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).
Ali mengatakan saat ini ada 191 orang yang telah diperiksa. Dia mengatakan rekening penerima uang pungli juga diketahui bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.
“Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar,” katanya.
Ali mengatakan pihaknya juga telah memeriksa dua ahli hukum. Kedua ahli itu menyatakan KPK memiliki kewenangan dalam menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan internalnya.
“Kami lakukan pemeriksaan sekitar 191 orang saat ini dan sudah dua orang ahli hukum untuk menentukan bahwa ini adalah kewenangan KPK dalam proses penyelidikan dan juga nanti penyidikan,” kata Ali.
2 Komentar