JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk satu tahun ke depan. MAKI mengatakan putusan MK itu berlaku untuk era berikutnya, bukan pada era Firli.

“Saya tetap pada posisi perpanjangan oleh MK jadi 5 tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang. Artinya untuk periode yang sekarang itu adalah masa jabatan 4 tahun. Jadi presiden dan pemerintah harus segera membentuk pansel sebagai bentuk personifikasi putusan itu berlaku tahun berikutnya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).

“Jadi ini berlaku 4 tahun jadi harus membentuk panitia seleksi untuk penggantinya,” sambungnya.

Boyamin juga mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang telah meminta MK menafsirkan putusannya itu. Tetapi, menurutnya, pansel capim KPK harus segera dibentuk.

“Kedua, ini pendapat Pak Mahfud sendiri yang mengatakan akan meminta tafsir ke Mahkamah Konstitusi, sementara MK tidak bisa menafsirkan keputusannya sendiri, maka ada polemik pemerintah tidak satu suara, jadi ya harus dibentuk pansel ini,” katanya.