Lebih lanjut, Boyamin mengatakan pihaknya akan mengajak beberapa pihak untuk menyambangi MK. Dia bakal mendesak MK menjelaskan putusannya itu berlaku pada era Firli atau era berikutnya.
“Nanti saya akan mengajak beberapa ke MK untuk menafsirkan bahwa ini berlaku untuk masa yang akan datang, memaknai, karena putusan itu tidak bisa dimaknai lagi dan hakim pun tidak bisa memaknai,” katanya.
“Kita mau mengajukan materi bahwa ketentuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk periode berikutnya,” sambungnya.
Pemerintah lewat Mensesneg Pratikno sebelumnya pernah mengutarakan soal proses pembentukan pansel capim KPK. Pratikno menyebut pansel KPK mulai bekerja pada pertengahan Juni 2023.
Hal itu diungkap Mensesneg Pratikno melalui keterangan pers yang diunggah akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (24/5). Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2023.
“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023,” ujar Pratikno saat itu.
4 Komentar