kabarfaktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut produk rumput laut dan agar-agar asal Indonesia kini mendapatkan pengecualian dari tarif tambahan Section 301 di Amerika Serikat (AS).
Kebijakan tersebut berlaku setelah United States Trade Representative (USTR) menerbitkan Notice of Actions pada 23 Juli 2026 dan mempublikasikannya dalam Federal Register pada 28 Juli 2026.
Pengecualian ini memberikan peluang bagi eksportir Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar AS. Dengan tidak dikenai tarif tambahan Section 301, produk rumput laut dan agar-agar Indonesia hanya dikenai tarif most-favored-nation (MFN) sebesar 0 persen.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Erwin Dwiyana, mengatakan kebijakan tersebut memberikan ruang bagi Indonesia untuk memperluas pangsa pasar di Amerika Serikat.
Menurut Erwin, pengecualian tersebut menciptakan keunggulan tarif bagi Indonesia dibandingkan sejumlah negara pesaing.
Produk rumput laut dan agar-agar dari negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam masih dikenai tarif tambahan Section 301 antara 10 persen hingga 12,5 persen.
“Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif most-favored-nation (MFN),” kata Erwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dengan kondisi tersebut, eksportir Indonesia memperoleh keunggulan tarif hingga 2,5 persen dibandingkan negara pesaing dengan tarif tambahan 12,5 persen.
Pengecualian tarif dinilai menjadi peluang untuk meningkatkan penetrasi produk kelautan dan perikanan Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Keunggulan tarif dapat memberikan ruang bagi eksportir untuk menawarkan produk dengan harga yang lebih kompetitif. Kondisi tersebut sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar dan meningkatkan volume perdagangan.
“Dengan demikian, Indonesia memiliki keunggulan tarif sebesar 2,5% yang dapat memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia di pasar AS,” ujar Erwin.
Kebijakan ini juga menjadi penting di tengah persaingan perdagangan global yang semakin ketat. Regulasi Section 301 merupakan bagian dari kebijakan perdagangan AS berdasarkan Trade Act of 1974.
KKP menyatakan akan terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan internasional agar kepentingan dan daya saing produk perikanan Indonesia tetap terjaga.
Selain rumput laut dan agar-agar, KKP mencatat komoditas udang Indonesia masih memiliki peluang kompetitif di pasar AS.
Saat ini, total tarif yang dikenakan terhadap udang Indonesia tercatat sebesar 13,90 persen, yang terdiri atas tarif tambahan 10 persen dan bea masuk antidumping sebesar 3,90 persen.
Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan tarif yang dikenakan terhadap udang dari sejumlah negara pesaing. India tercatat menghadapi tarif sebesar 19,53 persen, sedangkan Vietnam mencapai 41,10 persen.
Kondisi ini memberikan peluang bagi produk udang Indonesia untuk mempertahankan posisi di pasar AS, meski pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kualitas, efisiensi produksi, serta ketentuan perdagangan yang berlaku.
Pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap dinamika kebijakan perdagangan internasional yang berpotensi memengaruhi ekspor produk kelautan dan perikanan.
Pengecualian tarif untuk rumput laut dan agar-agar menjadi salah satu peluang untuk memperkuat ekspor sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas kelautan Indonesia.
Ke depan, KKP mendorong pelaku usaha memanfaatkan peluang tersebut dengan meningkatkan kualitas produk, efisiensi rantai pasok, serta memperluas akses pasar.
Dengan dukungan kebijakan perdagangan yang lebih menguntungkan, produk kelautan dan perikanan Indonesia diharapkan semakin mampu bersaing di pasar global.
Tinggalkan Balasan