Sah, Pemerintah Resmikan Tiga Provinsi Baru di Papua

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi DOB (daerah otonomi baru) Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Tito Karnavian, menyampaikan alasan dilakukannya pemekaran terhadap 3 provinsi baru di Papua yang diresmikan hari ini (11/11). Dia menyebut bahwa keputusan ini berawal dari aspirasi masyarakat Papua.

Keputusan pemekaran 3 provinsi di Papua ini sebelumnya telah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Wakil Mendagri John Wempi Wetimpo mengatakan bahwa ketiga provinsi itu membutuhkan ribuan ASN.

“Kebutuhan satu DOB yang baru kurang lebih sekitar 1.056. Seribu ASN itu memang tidak terpenuhi, ada yang 800, tapi tidak kita tunggu lengkap dulu baru jalan,” kata Wempi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Wempi mengatakan, meskipun jumlah ASN masih kurang dari 1.000, progres tetap berjalan. Hal ini guna penyusunan APBD 2023 tidak terganggu.

“Saya kira teman-teman sudah kerja luar biasa, diskusi beberapa kali dengan calon penjabat yang hari ini dilantik. Ini tinggal running, minggu depan tinggal running,” jelas Wempi.

Baca Juga:   Rektor Unhas Klarifikasi Petisi Kritik Terhadap Pemerintahan Jokowi

“(ASN berasal) ada dari provinsi, ada dari kabupaten, ada dari kementerian/lembaga. Kenapa kita harus mix? Karena ini DOB yang baru. Memulai sesuatu dari nol. Beda kalau penjabat mengisi pada proses penyelenggaraan pemerintahan itu dilakukan,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi DOB (daerah otonomi baru) Papua. Tiga provinsi yang diresmikan adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pas hari ini Jumat, 11 November, saya Muhammad Tito Karnavian Mendagri atas nama Presiden, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan UU No 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU No 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridai dan memberikan berkat kita semua,” sambungnya.(SW)