Jakarta, kabarfaktual.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Sidang Putusan pada hari ini, Selasa pukul 14.00 WIB. Sidang yang telah berlangsung sejak awal Mei ini menarik perhatian publik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Panji Gumilang resmi menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2023, dengan surat penetapan tersangka yang diterbitkan empat hari kemudian. Menurut kuasa hukumnya, pelaporan tidak dilakukan oleh pihak yang dirugikan langsung, seperti Pesantren Ma’had Al-Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana pinjaman senilai Rp73 miliar atas nama Yayasan Pesantren Indonesia, yang diduga digunakan oleh Panji untuk pembelian barang mewah dan tanah atas nama pribadi serta keluarganya. Skandal ini juga mencakup penggunaan dana yayasan dari iuran orang tua santri untuk menutupi pinjaman tersebut, yang menghebohkan masyarakat.
3 Komentar