kabarfaktual.com – Yogi Gilang Arya Setia, seorang warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Pria berusia 39 tahun tersebut didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat di wilayahnya tanpa memiliki izin resmi.
“Klien kami didakwa melanggar Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” kata Kuasa Hukum Yogi dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus, saat dihubungi wartawan, Senin (24/8/2026).
Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak berwenang menahan terdakwa atas dugaan menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi secara ilegal. Perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah kondisi geografis yang menantang, di mana akses terhadap infrastruktur telekomunikasi kabel masih sangat terbatas bagi masyarakat setempat.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengakui bahwa wilayah Sikakap, Mentawai, hingga saat ini belum memiliki jaringan fiber optik. Meskipun layanan 4G telah tersedia, kualitas koneksi yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai aktivitas digital dinilai masih belum optimal.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi. Namun, ia juga mengakui adanya kebutuhan nyata masyarakat di Desa Sikakap terhadap layanan internet dengan kualitas yang lebih baik dibandingkan yang tersedia saat ini.
Proses persidangan terhadap Yogi telah berlangsung sejak 30 Juli 2026. Tim kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner sempat mengajukan nota perlawan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang dalam putusan sela pada 20 Agustus 2026 memutuskan untuk menolak eksepsi tersebut. Dengan penolakan ini, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian untuk mendalami dugaan pelanggaran penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di wilayah tersebut.
Tinggalkan Balasan