Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online, Termasuk Pegawai Komdigi

Polisi
Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online, Termasuk Pegawai Komdigi. (KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

kabarfaktual.com — Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka baru ini terdiri dari satu pegawai Komdigi dan satu warga sipil, sehingga total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah 16 orang.

“Kami telah menangkap dua tersangka lain, jadi jumlahnya 16 orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus ini, termasuk menyita aset-aset yang terkait untuk dikembalikan kepada negara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pegawai Komdigi yang terlibat diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk memeriksa dan memblokir situs judi online. “Namun, mereka justru tidak memblokir situs tertentu setelah mengenal pengelola situs judi tersebut,” ungkap Ade Ary.

Menanggapi penangkapan ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas Polri. “Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat di internal Komdigi,” ujarnya.

Baca Juga:   Kasus TPPU Panji Gumilang, Ratusan Rekening Bank Diblokir

Meutya juga menekankan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) Komdigi telah menandatangani pakta integritas khusus untuk memerangi judi online. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” tambahnya.