kabarfaktual.com – Sejumlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah tersangkut kasus peredaran narkoba. Mereka bahkan diduga turut menerima aliran dana dari bandar narkoba. Dua nama yang menjadi sorotan adalah mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi.
Kasus AKBP Didik
Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Aprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Hasil tes sampel rambut melalui Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Tak hanya itu, Polda NTB turut menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba pada Senin (16/2). Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koh Erwin melalui anak buahnya, AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Dana tersebut diterima secara bertahap selama periode Juni hingga November 2025 dalam tiga kali transaksi, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar.
Akibat perbuatannya, Didik dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kasus AKP Arifan Efendi
Kasus serupa juga menjerat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi. Ia ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kanit.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Zulham Efendy, membenarkan penempatan khusus (patsus) terhadap yang bersangkutan untuk pemeriksaan awal pada Minggu (22/2).
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ET alias O oleh personel Polres Tana Toraja karena kedapatan menguasai sabu seberat 100 gram. Dalam pemeriksaan, ET mengaku menyetorkan uang sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025 kepada oknum aparat Polres Toraja Utara.
Pihak Propam menyatakan akan mendalami sejauh mana keterlibatan masing-masing anggota dalam perkara tersebut. Zulham menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam peredaran narkoba dan proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan