kabarfaktual.com – Pemerintah Indonesia terus memperketat penyaluran gas bersubsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 dan diperbarui melalui Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019, serta diperinci dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023.

Salah satu langkah tegas yang kini diberlakukan adalah pelarangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Penjualan hanya diperbolehkan melalui pangkalan atau sub penyalur resmi milik Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas melon benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Siapa yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg?

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi dengan karakteristik khusus, sehingga hanya kelompok tertentu yang diperbolehkan menggunakannya.

1. Rumah Tangga

Kelompok ini mencakup masyarakat yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari seperti memasak di rumah.

2. Usaha Mikro

Pemilik usaha mikro juga berhak menggunakan LPG 3 kg untuk kegiatan produktif. Namun, mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jenis usaha yang termasuk antara lain:

  • Warung makan atau rumah makan kecil
  • Kedai makanan dan minuman
  • Penjual makanan/minuman keliling
  • Usaha obat tradisional

3. Petani Sasaran

Petani dengan luas lahan maksimal 0,5 hektare (atau hingga 2 hektare untuk transmigran) termasuk penerima manfaat. LPG digunakan, misalnya, untuk mesin pompa air yang didukung program pemerintah.

4. Nelayan Sasaran

Nelayan yang telah menerima bantuan paket LPG untuk kapal penangkap ikan juga berhak menggunakan gas bersubsidi ini.

Penyaluran Diperketat, Demi Tepat Sasaran

Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan sistem distribusi baru, pemerintah berharap subsidi energi bisa lebih efektif dan tidak salah sasaran.

Cara Membeli LPG 3 Kg

Sejak 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang sudah terdata. Berikut langkah-langkahnya:

  • Mendaftar sebagai pengguna LPG 3 kg di pangkalan atau sub penyalur resmi
  • Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) saat pendaftaran
  • Setelah terdaftar, pembelian cukup dengan membawa KTP ke pangkalan resmi

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi distribusi LPG agar lebih transparan dan akuntabel.