Komisi II DPR RI secara tegas menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dilakukan tanpa melalui mekanisme pemilihan kepala desa atau Pilkades. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas wacana transisi kekuasaan yang tidak melibatkan proses pemilihan langsung.
Para legislator menilai bahwa penghapusan proses pemilihan dalam transisi jabatan tersebut berpotensi mengancam tata kelola demokrasi desa yang selama ini berjalan. Fokus utama DPR RI adalah memastikan legitimasi kepemimpinan tetap berada di tangan rakyat.
Potensi Ancaman Terhadap Demokrasi Lokal
Anggota legislatif menyoroti bahwa mekanisme Pilkades merupakan instrumen utama bagi masyarakat desa untuk menentukan kepemimpinan mereka secara langsung dan transparan. Pengabaian terhadap prosedur ini dianggap sebagai langkah mundur yang menghilangkan hak politik warga dalam mengevaluasi kinerja petahana.
Kritik Terhadap Mekanisme Penunjukan
Komisi II DPR RI menekankan bahwa jabatan publik, termasuk kepala desa, harus tetap berpijak pada legitimasi yang diberikan oleh rakyat melalui pemungutan suara. Penegasan ini bertujuan menjaga stabilitas politik di tingkat desa agar tidak terjadi konflik kepentingan akibat penunjukan sepihak.



