Beranda / Teknologi / Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan SPP-TDLN sejak 25 September 2026, menunjuk enam bank dan LinkAja sebagai pemungut PPN transaksi digital luar negeri.
Diperbarui 02/10/2026 20:26 WIB

kabarfaktual.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penerapan SPP-TDLN dilakukan untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” kata Bimo dalam Media Gathering di Rancamaya, Bogor, Kamis (1/10/2026).

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam penyelenggara jasa pembayaran sebagai pemungut PPN. Keenamnya adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan LinkAja.

SPP-TDLN ditujukan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital yang berasal dari luar negeri dan digunakan oleh konsumen di Indonesia. Mekanisme tersebut menyasar transaksi yang belum terjangkau melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bimo menegaskan SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut juga tidak mengubah tarif PPN yang saat ini berlaku, melainkan mengatur mekanisme pemungutan agar dapat menyesuaikan dengan karakter transaksi digital lintas negara.

Dalam penerapannya, sistem memanfaatkan data transaksi dari penyelenggara jasa pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria. Transaksi yang terdeteksi kemudian diproses secara otomatis untuk pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum diterapkan secara resmi, pemerintah telah melakukan serangkaian pengujian terhadap kesiapan sistem, integrasi data, serta proses bisnis melalui tahap sandboxing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme pemungutan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

Keterlibatan penyelenggara jasa pembayaran menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan SPP-TDLN. Pemerintah menilai integrasi dengan sistem pembayaran dapat membantu memperluas cakupan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara.

Ke depan, pemerintah juga membuka peluang bagi penyedia jasa keuangan lainnya untuk bergabung dalam sistem tersebut. Namun, calon peserta harus terlebih dahulu melalui tahapan pengujian dan memastikan kesiapan sistem sebelum ditetapkan sebagai pemungut.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan SPP-TDLN dapat mengakses informasi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id/spp-tdln.

Baca Selanjutnya
Pemerintah Resmi Terapkan Sistem Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar NegeriTeknologi · 11 jam yang lalu

Berita Terkait