Beranda / Kriminal / Bareskrim Polri Tetapkan Sembilan Korporasi Sawit Tersangka Karhutla di Kalimantan

Bareskrim Polri Tetapkan Sembilan Korporasi Sawit Tersangka Karhutla di Kalimantan

Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dengan total 25.600,26 hektar lahan.
Diperbarui 15/10/2026 09:50 WIB

kabarfaktual.com – Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sembilan korporasi tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni tujuh di Kalimantan Barat, satu di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Subiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang ditangani jajaran Polda di wilayah Kalimantan.

“Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu sembilan tersangka. Di mana dari Kalimantan Barat tujuh, Kalimantan Tengah satu, dan Kalimantan Selatan satu,” kata Pipit di Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Secara keseluruhan, kepolisian menangani 98 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh 10 Polda dan Dittipidter Bareskrim Polri, dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.

Polda Kalimantan Barat menangani 33 laporan polisi dengan tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani 14 laporan dengan satu tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani 11 laporan dengan satu tersangka.

Adapun laporan lainnya ditangani Polda Sumatera Selatan sebanyak 17 laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh laporan, Polda Riau enam laporan, Polda Kalimantan Utara tiga laporan, Polda Lampung tiga laporan, Polda Jambi dua laporan, Polda Kepulauan Bangka Belitung satu laporan, serta Dittipidter Bareskrim Polri satu laporan.

Pipit menegaskan, korporasi harus bertanggung jawab atas kewajiban yang melekat pada kegiatan usahanya, terutama dalam kaitannya dengan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

“Korporasi bertanggung jawab dengan apa yang menjadikan kewajiban, apa yang sudah harus dilaksanakan dengan adanya kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Pipit mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka sementara diketahui bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun, pihaknya belum memastikan apakah kebakaran yang terjadi berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

“Kalau sementara itu dari kelapa sawit. Enggak (belum tentu pembukaan lahan). Itu nanti ada mekanismenya, nanti akan kita putuskan dalam kesempatan lain,” ujarnya.

Selain menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka, kepolisian juga menetapkan 223 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya sebanyak 196 orang.

Pipit menjelaskan, hingga 13 Oktober 2026, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan perorangan telah dilakukan di 12 Polda.

“Penegakan hukum karhutla yang dilakukan oleh perorangan di 12 Polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” jelasnya.

Para tersangka perorangan tersebut dijerat dengan pasal berlapis yang memuat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pipit berharap penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat memberikan efek pencegahan serta mengubah pandangan masyarakat yang masih menganggap pembakaran sebagai cara mudah, murah, dan efektif untuk membuka lahan.

“Ini agar bisa menjadi perhatian daripada saudara-saudara kita, masyarakat sekalian yang masih mempunyai pemikiran bahwasanya pembukaan lahan dengan cara membakar adalah hal yang murah, yang gampang, yang efektif, itu dihilangkan,” pungkasnya.

Baca Selanjutnya
Bareskrim Polri Tetapkan Sembilan Korporasi Sawit Tersangka Karhutla di KalimantanKriminal · 15 jam yang lalu

Berita Terkait