kabarfaktual.com – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melarang pengiriman sumber daya alam (SDA) Indonesia untuk ekspor melalui negara perantara atau melakukan transit di negara tertentu.
Bahlil menegaskan, ekspor komoditas energi dan hasil tambang harus dilakukan langsung dari Indonesia menuju negara tujuan. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan sumber daya alam tetap diperoleh Indonesia.
“Pak Dirjen (direktur jenderal), saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita, kalau kita ekspor, ya lewat transit negara tertentu. Ya, saya nggak mau,” ujar Bahlil dalam pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin.
Ia mencontohkan, apabila Indonesia ingin mengekspor komoditas pertambangan ke China, pengiriman harus dilakukan langsung dari Indonesia ke negara tersebut tanpa melewati negara ketiga.
“Kirim dari Jakarta langsung ke China, tidak boleh dari Jakarta mampir ke negara yang itu, ya. Hanya stempel, baru dia bilang ini ekspor dari negara dia. Dari mana barang kau? Langsung aja, langsung,” ucap Bahlil.
Larangan transit tersebut tidak hanya berlaku untuk komoditas pertambangan, tetapi juga mencakup sektor energi, termasuk gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Bahlil menegaskan, apabila Indonesia mengekspor LNG ke Jepang maupun Korea Selatan, pengiriman harus dilakukan langsung dari Indonesia menuju negara tujuan.
Menurutnya, penggunaan negara perantara justru berpotensi membuat negara tersebut memperoleh keuntungan ekonomi, termasuk penerimaan pajak dan peningkatan neraca perdagangan.
“Kenapa harus pakai negara lain? Mereka yang dapat pajak, mereka yang mempunyai neraca perdagangan. Tetapi baru ada bencana sedikit saja, sudah gopoh-gopoh kayak orang apa aja. Jadi, jangan lagi kita kirim ke sana. Kita kirim langsung,” ujar Bahlil.
Meski menyampaikan larangan tersebut secara tegas, Bahlil tidak bersedia menyebutkan negara yang dimaksud sebagai perantara perdagangan sumber daya alam Indonesia.
“Kalau ditanya negara mana, kamu tahu dalam hati kalian sudah itu,” katanya.
Bahlil menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia dalam mengelola dan memperdagangkan sumber daya alam merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
Ia menyatakan Indonesia harus memiliki kendali lebih besar terhadap perdagangan komoditas strategisnya dan tidak boleh bergantung pada kepentingan negara lain.
“Jangan mau senangnya saja negara-negara itu. Begitu kita ada sesuatu yang tidak pas, mulai buat gerakan tambahan,” ucap Bahlil.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah mengurangi sebagian pasokan gas bumi melalui pipa ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari atau million standard cubic feet per day (MMSCFD).
Pengurangan pasokan itu dilakukan untuk mengamankan kebutuhan energi dalam negeri.
Bahlil menjelaskan, total ekspor gas bumi melalui pipa dari Indonesia ke Singapura mencapai sekitar 409,5 MMSCFD. Pasokan tersebut berasal dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera.
Meski dilakukan pengurangan, Bahlil memastikan volume pasokan yang dikirim masih berada dalam batas minimum kontrak yang telah disepakati dengan pembeli.
Selain gas bumi melalui jaringan pipa, Indonesia juga memasok LNG ke Singapura. Bahlil menyebut terdapat sekitar 148 kargo LNG yang dikirim ke negara tersebut.
Ia menilai sebagian LNG yang dikirim ke Singapura kemungkinan diperdagangkan kembali ke negara lain, meskipun sebagian lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi domestik negara tersebut.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam mengatur kembali tata kelola perdagangan energi nasional.
Melalui kebijakan pengiriman langsung ke negara tujuan, pemerintah ingin memastikan aktivitas ekspor sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi Indonesia, baik dari sisi penerimaan negara, perdagangan, maupun penguatan kedaulatan energi nasional.




